Ada Dugaan Kriminalisasi, Tuntutan JPU Kejari Binjai Ciderai Rasa Keadilan, Hakim Harus Adil

- 26 Maret 2024, 15:30 WIB
Sidang tuntutan dugaan korupsi MAN Binjai diduga ada kriminalisasi
Sidang tuntutan dugaan korupsi MAN Binjai diduga ada kriminalisasi /Medan Pikiran Rakyat/ dok abay/

MEDANSATU.ID- Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai beserta lima terdakwa lainnya yang dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Binjai dinilai keliru dan menciderai rasa keadilan.

Hal ini disebabkan dua saksi ahli, saksi ahli pengadaan, kontrak dan manajemen proyek, Edi Usman M.T., AU (MP & TBG), CPE, CCMS, serta ahli pidana menyebut bahwa JPU Kejari Binjai sudah melanggar asas ultimum remedium dan keterangan saksi ahli tetap JPU bersikukuh memaksakan kasus ini agar masuk ke ranah pidana.

Ahli pidana, Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Dr Mahmud Mulyadi SH MH juga mengatakan bahwa hukum pidana seharusnya tidak boleh masuk sama sekali dalam kasus dugaan korupsi MAN Binjai.

Menurutnya, penanganan kasus korupsi sebaiknya dimulai dengan penerapan hukum administrasi terlebih dahulu, dan baru kemudian hukum pidana dipakai sebagai ultimum remedium atau senjata terakhir.

Baca Juga: Kejari Binjai Abaikan Hukum Administrasi Tangani Dugaan Korupsi MAN Binjai, Ada Dugaan Kriminalisasi

Dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan pada Senin, 25 Maret 2024, JPU Kejari Binjai menuntut para terdakwa hukuman penjara dan denda.

Mantan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, EP yang merupakan terdakwa utama, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, sedangkan lima terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Mereka dinilai bersalah melakukan tindakan korupsi sebesar Rp1,097,918,100 yang merugikan keuangan negara.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x