UPDATE Laporan Teguh Ketua SMSI Labuhanbatu Dugaan Penipuan Rp150 Juta, Pengacara Lacin: Gelar Perkara

- 13 Maret 2024, 20:08 WIB
Nasir Wadiansan yang Akrab Disapa Lacin Pengacara Pelapor, Sarbaini Minta Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Rp150 Dengan Terlapor Teguh Ketua SMSI Labuhanbatu
Nasir Wadiansan yang Akrab Disapa Lacin Pengacara Pelapor, Sarbaini Minta Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Rp150 Dengan Terlapor Teguh Ketua SMSI Labuhanbatu /Habibi/MEDANSATU.ID
MEDANSATU.ID - Pengacara Nasir Wadiansan Harahap, SH yang akrab disapa Lacin meminta agar penyidik Polres Labuhanbatu segera melakukan gelar perkara atas laporan kasus penipuan.
 
Kasus penipuan Rp150 juta yang diduga dilakukan oleh Teguh Adi Putra Sitorus Ketua SMSI Labuhanbatu itu dilaporkan pada Jumat, 26 Januari 2024.
 
Pelapor atasnama Sarbaini (50) warga Labuhanbatu, Sumut itu melalui pengacaranya Lacin meminta agar pihak Kepolisian melakukan gelar perkara.
 
 
Lacin juga meminta, agar kasus dugaan penipuan yang dialami kliennya tersebut dapat ditangani dengan serius dan transparan.
 
"Kami percaya, pihak Polres Labuhanbatu serius menangani laporan klien kami. Karena, unsur bukti - bukti telah kami lengkapi" katanya ketika dikonfirmasi melalui via seluler, Rabu, 13 Maret 2024.
 
Sejauh ini, sebut Lacin, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan terlapor. Dan bukti surat berupa transfer bank juga sudah diberikan.
 
 
"Sehingga dua alat bukti sudah bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan perkara ini, semoga tidak ada yang menjadi kendala dalam proses penyidikan" ujarnya.
 
Dilanjutkan Pengacara Muda itu bahwa menurut Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan.
 
" Setidaknya gelar perkara biasa pada penyidikan bertujuan untuk:
a. menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan;
b. menentukan saksi, tersangka, dan barang bukti;
c. menentukan target waktu" jelasnya.
 
 
Sehingga, sambung Lacin, demi menjaga nama baik Polres Labuhanbatu maka sudah selayaknya penyidik melaksanakan gelar perkara terkait laporan penipuan yang menjadi terlapor Teguh Ketua SMSI Labuhanbatu.
 
" Penyidik juga harus memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan" tegas Pengacara Lacin.
 
Teguh saat dikonfirmasi terkait pemanggilannya oleh penyidik Polres Labuhanbatu belum menjawab pertanyaan yang di lontarkan melalui pesan WhatsApp pribadinya hingga berita ini ditayangkan.***

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x