Masyarakat Budaya Sumatera Utara Butuh Perubahan, Aan Eneste; 'Bukan Aji Mumpung'

- 16 Mei 2023, 17:10 WIB
Masyarakat Budaya Sumatera Utara Butuh Perubahan,  Aan Eneste; 'Bukan Aji Mumpung'
Masyarakat Budaya Sumatera Utara Butuh Perubahan, Aan Eneste; 'Bukan Aji Mumpung' /Ayub Badrin/Medan Satu

MEDANSATU.ID - Pemajuan kebudayaan daerah merupakan suatu upaya yang bersifat parsitipatif dalam konteks pemberdayaan masyarakat, sebagai upaya menumbuhkan pengetahuan, kesadaran, kemauan, kemampuan, kepedulian dan kebersamaan segenap lapisan masyarakat.

Hal ini disampaikan Aan Eneste, Selasa 16 Mei 2023, menanggapi kelanjutan dari diskusi masyarakat budaya dengan Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif beberapa hari lalu di Medan plus Undang-undang Pemajuan Kebudayaan. 

Sehingga lanjut Aan, secara bersama-sama membangun kemandirian, kesejahteraan dan penghidupan berkelanjutan yang bersinergi dengan berbagai sumber potensi daerah yang senantiasa berlandaskan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keanekaragaman budaya.

"Hal ini tentu saja sesuai dengan amanat UU no. 5 Tahun 2017, Tentang Pemajuaan Kebudayaan, meliputi 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Pemerintah dan masyarakat harus melakukan perlindungan, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan OPK tersebut, "ujarnya.

Baca Juga: Horoscope Karier Mingguan untuk 15-21 Mei 2023, Bagaimana Kariermu Hari Ini, Adakah Orang Jahat?

Amanat UU lanjut Aan Eneste, harus dilaksanakan, salah satunya adalah pemerintah segera membentuk wadah kebudayaan sebagai lembaga non formal dalam naungan pemerintah yaitu Majelis Kebudayaan disetiap daerah di seluruh Indonesia.

"Nah, Sumatera Utara, memliki sumber potensi daerah dan nilai-nilai kearifan lokal serta budaya yang beragam, perlu melakukan hal yang serius untuk mengeksplorasinya, dinas kebudayaan dan ekonomi kreatif merupakan ujung tombak dalam Pemajuaan Kebudayaan. "

"Namun perlu kiranya ada sebuah lembaga kebudayaan yang membantunya agar lebih fokus dan serius, dalam mengembangkan pemajuan kebudayaan, " sambungnya.

Kongres kebudayaan yang melahirkan UU no. 5 Tahun 2017, Tentang Pemajuan Kebudayaan, lembaga-lembaga kesenian dengan payung hukum intruksi Menteri Dalam Negeri no. 5A Tahun 1993 Tentang Dewan Kesenian, menjadi dasar untuk membentuk wadah-wadah kesenian dengan apa yang selama ini disebut Dewan Kesenian.

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x