5 kali Perpanjangan, Jabatan Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu Parulian Diduga Ilegal

- 28 Februari 2024, 23:01 WIB
Ilustrasi Jabatan: Pelaksanaan tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Parulian Ritonga Mengaku 5 (lima) kali di Perpanjang Masa Jabatannya Sebagai Plt Sekretaris Dewan
Ilustrasi Jabatan: Pelaksanaan tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Parulian Ritonga Mengaku 5 (lima) kali di Perpanjang Masa Jabatannya Sebagai Plt Sekretaris Dewan /Mario/Pixabay/geralt

MEDANSATU.ID - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Parulian Ritonga mengaku telah 5 (lima) kali diperpanjang masa jabatannya.

Hal tersebut diakuinya saat awak media melakukan konfirmasi, Selasa, 27 Februari 2024 siang.
 
Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu itu mengatakan bahwa setidaknya sudah lima kali perpanjangan berturut-turut statusnya sebagai pelaksana tugas (Plt).
 
 
" Ya, udah ada la lima kali perpanjangan. Ya berturut-turut" kata Parulian Ritonga singkat dihadapan media saat dikonfirmasi disalah satu warung kopi di Rantaupapat, Labuhanbatu, Sumut.
 
Disebutkan Parulian Ritonga bahwa jika Plt Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar mempercayai dirinya kembali menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan, makanya dirinya mengaku siap.
 
" Masa jabatan Plt Sekwan saya sebentar lagi habis. Jika pejabat baru ini (Plt Bupati) masih mengangkat saya, ya saya siap " ucapnya.
 
Saat ditanya, apakah masa jabatan pelaksana tugas (Plt) Sekwan yang dijabatnya sudah lima kali diperpanjang tidak menyalahi ketentuan.
 
" Ngak lah, itukan kewenangan pimpinan" kilahnya.
 
Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (KML), Hanafiah menegaskan bahwa surat edaran (SE) badan kepegawaian negara (BKN) menetapkan masa jabatan pelaksana tugas hanya 3 (tiga) bulan dan bisa diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
 
" Pada isi surat edaran poin (b) nomor 11 bahwa pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan" tegasnya.
 
 
Jadi, sambung Hanafiah, jika Parulian Ritonga menjabat pelaksanaan tugas sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu lebih dari yang ditentukan maka jabatannya dinilai ilegal.
 
" Jika mengacu pada surat edaran tersebut (BKN), ya jabatan dan kebijakannya juga bisa dibilang ilegal " ucapnya menanggapi jabatan Plt Sekretaris DPRD yang sudah lima kali masa perpanjangan tersebut.***

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x